Pengertian Kompetensi Guru - Sejalan dengan uraian pengertian kompetensi guru di atas, Sahertian (1990:4) mengatakan kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut jabatan seseorang. Oleh sebab itu seorang calon guru agar menguasai kompetensi guru
dengan mengikuti pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh LPTK.
Kompetensi guru untuk melaksanakan kewenangan profesionalnya, mencakup tiga komponen sebagai berikut: kemampuan kognitif, yakni kemampuan guru menguasai pengetahuan serta keterampilan/keahlian kependidikan dan pengatahuan materi bidang studi yang diajarkan,
kemampuan afektif, yakni kemampuan yang meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi serta sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain,
kemampuan psikomotor, yakni kemampuan yang berkaitan dengan keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaannya berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai pengajar.
Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah program sarjana atau D4.
Kompetensi pribadi meliputi: pengembangan kepribadian, berinteraksi dan berkomunikasi, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, melaksanakan tulisan sederhana untuk keperluan pengajaran.
Kompetensi Guru itu mencakup 3 aspek yakni: Kompetensi Profesional Kompetensi Kepribadian Kompetensi Paedagogik
Demikianlah artikel mengenai Pengertian Kompetensi Guru, semoga artikel Uji Komptensi Online ini tentunya dapat memberikan informasi dan inspirasi bagi rekan-rekan guru seklaian.[uko]